Redaksi
Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 20:44

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi didampingi Ditreskrimsus Polda Sulsel saat rilis kasus dugaan kredit fiktif.
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi didampingi Ditreskrimsus Polda Sulsel saat rilis kasus dugaan kredit fiktif.

Modus Gunakan Data Ganda, Polda Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Makassar

Ditreskrimsus Polda Sulsel memperkirakan kerugian negara mencapai Rp55 miliar.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap adanya dugaan kredit fiktif salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Makassar. Akibat kredit fiktif tersebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp55 miliar.

Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Andi Rian R Djajadi mengatakan saat ini ada tiga terlapor dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Makassar. Adapun tiga orang terlapor yakni MN, RF, dan RAM.

"Kasus ini diduga tahun 2018-2019, di mana status penanganan sudah penyidikan. Terlapornya ada tiga orang sampai saat ini," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Andi Rian mengungkapkan dari kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti uang Rp1,7 miliar dan sejumlah truk 10 roda. Barang bukti ini berkaitan permodalan dari kredit fiktif.

"Ini berkaitan dengan permodalan. Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp55 miliar," bebernya.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini mengungkapkan modus melakukan kredit fiktif yakni dengan mengajukan permohonan pencairan kredit di salah satu bank plat merah. Untuk pencairan, ketiga terlapor ini memasukkan syarat yang diduga menggunakan data fiktif.

"Modusnya itu pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit. Kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif atau ganda," tuturnya.

Andi Rian mengungkapkan sejumlah data fiktif dan ganda diantaranya menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku. Kemudian tidak melalui analisis kredit.

"Jadi ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian. Dalam proses pencairan kredit tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan, jumlah platform-nya sekitar Rp120 miliar," sebutnya.

Jika pengajuan kredit disetujui, selanjutnya dana ditransfer ke rekening koperasi. Selanjutnya, para terlapor ini memecah dana yang cair tersebut.

"Pencarian ditransfer ke rekening koperasi, kemudian lalu dipecah. Ini modusnya dipecah kemudian ditransfer lagi dibeberapa rekening pribadi," sebutnya.

Andi Rian mengaku dalam kasus ini setidaknya 154 orang telah diperiksa. Dari ratusan orang tersebut, 11 diantaranya merupakan pegawai bank plat merah tersebut.

"Kemudian pengurus koperasi ada 6 orang, pengelola koperasi 10 orang dari anggota koperasi itu sendiri 120 orang. Diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Ia berharap dengan dinaikkannya status kasus ini menjadi penyidikan, diharapkan ada tersangka.

"Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka di dalam kasus itu," pungkasnya. (*)

#Ditreskrimsus Polda Sulsel #Irjen Andi Rian R Djajadi #Kredit Fiktif #Bank Mandiri #bank bumn

Berita Populer