Wamenlu Anis Matta dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Reuni di Mukernas Wahdah Islamiyah
06 Desember 2024 22:33
Kasus dugaan korupsi diselidiki lantaran adanya ditemukan sejumlah data fiktif atau palsu yang diajukan oleh salah satu perusahaan yakni PT TKM Makassar ke bank pelat merah tersebut.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polda Sulsel mengungkap adanya dugaan korupsi di salah satu bank pelat merah di Makassar, dengan modus kredit fiktif. Dari hasil audit sementara, kerugian negara mencapai Rp66 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, kasus dugaan korupsi diselidiki lantaran adanya ditemukan sejumlah data fiktif atau palsu yang diajukan oleh salah satu perusahaan yakni PT TKM Makassar ke bank pelat merah tersebut.
"Kasusnya ini tindak pidana korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima salah satu perusahaan dari salah satu bank BUMN dalam kurun waktu 2016 - 2018," kata mantan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK itu saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin, 4 November 2024.
Kata Yudhiawan, kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini bermula saat PT TKM Makassar mengajukan fasilitas kredit pinjaman ke salah bank pelat merah.
"Agar kreditnya dicairkan, PT TKM menggunakan dokumen invoice faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit," ucap Yudhiawan.
"Kemudian agar permohonan kredit disetujui oleh bank, maka PT TKM lebih dulu memasukkan kontrak yaitu memanipulasi nilai dari Rp118 miliar lebih menjadi Rp258 miliar lebih, caranya yaitu dengan mengubah nomor rekening pembayaran serta memasukkan tanda tangan pihak direksi," tambah dia.
Setelah pihak bank mencairkan dana senilai Rp60 miliar lebih secara bertahap, akhir tahun 2019 kredit pinjaman modal yang dicairkan pun macet sehingga pihak bank melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT TKM Makassar.
"Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank pada PT TKM, mengakibatkan kerugian keuangan negara karena setidaknya-tidaknya sebesar Rp 60 miliar lebih," ucap Yudhiawan.
Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pihak bank pelat merah yang diduga memiliki keterkaitan dan memudahkan pencairan dana tersebut.
"Saksi sudah banyak diperiksa baik dari pihak bank, pihak perusahaan, termasuk ahli dari pengelolaan keuangan negara, dan ini sudah dilakukan ekspose ke BPK RI selaku nanti yang akan menghitung kerugian keuangan negara. Pasti ada tersangkanya dan ini bisa dikenakan tindak pidana korupsi," beber dia.
Dalam waktu dekat polisi juga bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak direktur bank pelat merah tersebut.
"Pasti kalau seperti itu, pasti kita akan lihat direksinya, jajaran direkturnya, akan kita dalami lebih lanjut inisialnya S, nanti kalau sudah dilakukan penangkapan termasuk uang yang sudah diambil nanti kita akan ekspose," tutup Yudhiawan. (*)
06 Desember 2024 22:33
06 Desember 2024 22:00
06 Desember 2024 20:32