MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel akan mulai membuka pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Selasa (27/8/2024). Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyebut, sejauh ini baru pasangan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad yang telah mengkonfirmasi waktu kedatangannya untuk mendaftar.
Hal ini diungkapkan Hasbullah saat menggelar konferensi pers terkait pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU Sulsel, Senin (26/8/2024) malam. "Sampai hari ini, baru Danny Pomanto yang memasukkan surat untuk mendaftar di tanggal 29, pukul 14.00," ungkapnya.
Hasbullah yang didampingi Komisioner KPU lainnya, Ahmad Ali Wijaya menjelaskan pada pelaksanaan pendaftaran nanti, setiap pasangan calon yang akan mendaftar hanya boleh membawa 25 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran. "Jumlah itu sudah termasuk ketua partai yang menjadi pengusung pasangan calon," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Hasbullah juga menjelaskan terkait Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam pendaftaran calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh masyarakat dan pihak terkait dapat lebih memahami proses pemilu yang akan berlangsung, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Sesuai dengan PKPU terbaru yang juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka untuk Pilgub Sulsel, jumlah suara sah partai atau gabungan partai yang dijadikan syarat mengusung pasangan calon sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
BERITA TERKAIT
-
Sarat Prestasi, Danny Pomanto Berbagi Pengalaman Kepemimpinan di Hadapan Forkopimda Bekasi
-
Manuver Politik Calon Ketua PDIP di Sulsel, Pengamat: Danny Pomanto Bisa Jadi Kartu As DPP
-
Danny Pomanto Dipanggil Langsung DPP PDI Perjuangan, Isyarat Kuat Masuk Bursa Ketua PDIP Sulsel
-
Pemilihan Ketua OSIS SMA dan SMK Serentak, KPU Sulsel Dorong Pendidikan Demokrasi
-
Laporan Ditolak! DKPP Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah dalam Sengketa Calon Eks-Terpidana