Prabowo Ungkap Ancaman Perang Nuklir, Minta Warga RI Hati-hati
10 Oktober 2024 07:01
KPU Makassar menerima tiga rekomendasi rumah sakit dari Dinas Kesehatan Makassar untuk lokasi pemeriksaan kesehatan Cakada.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan Rumah Sakit Universitas Hasanuddin sebagai lokasi pemeriksaan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota Makassar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi menetapkan Rumah Sakit Universitas Hasanuddin (RS Unhas) sebagai lokasi pemeriksaan calon Kepala Daerah (Cakada) di Kota Makassar. Sebelumnya, KPU Makassar menerima tiga rekomendasi rumah sakit dari Dinas Kesehatan Makassar untuk lokasi pemeriksaan cakada.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pihaknya menetapkan RS Unhas sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
KPU Makassar memilih rumah sakit tersebut berdasarkan beberapa perimbangan yang dilakukan. Selain itu hasil kunjungan yang dilakukan untuk melihat kesiapan RS tersebut.
"Kami memilih RS itu alasannya tentu karena RS Unhas bisa memenuhi standar kualifikasi metode pemeriksaan yang ditentukan oleh surat KPU Nomor 1099, juga biaya terjangkau," tuturnya.
Dia mengatakan dengan adanya RS yang telah ditentukan, jadi jika sesuai tahapan pemeriksaan kesehatan itu beririsan dengan pendaftaran.
"Dimana jadwalnya yaitu tgl 27 Agustus - 2 September," ucapnya.
Pihak juga akan berkoordinasi secara intens dengan pihak RS Unhas dan rencananya tanggal 25 Agustus akan melakukan koordinasi di RS Unhas soal alur pemeriksaan.
"Karena kita tentunya akan mengikut pada SOP yang ditetapkan RS Unhas," katanya.
Dia menjelaskan untuk mekanisme pemeriksaannya itu diperiksa secara berpasangan. Dan waktunya menyesuaikan dengan pendaftaran calon.
"Untuk jadwal kami menyesuaikan jadwal pendaftarannya, sehari setelah mendaftar akan periksa kesehatan," tuturnya. (*)
10 Oktober 2024 07:01
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28
10 Oktober 2024 07:01