Redaksi
Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 20:30

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan Perkosa Anak Tirinya

Polresta Pulau Ambon telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memproses secara pidana dan etik.

AMBON, BUKAMATANEWS - Seorang polisi inisial Bripka JS dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 17 tahun. Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon menyelidiki terkait laporan tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon Inspektur Dua Janet S Luhukay membenarkan adanya pelaporan terkait kasus pemerkosaan diduga dilakukan oleh Bripka JS terhadap anak tirinya. Ia menyebut kasus tersebut dilaporkan pada Senin (12/8/2024).

"Laporannya baru kemarin tanggal 12 (Agustus 2024)," ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Janet mengaku saat ini pihaknya sudah memproses laporan tersebut. Janet menyebut proses bukan hanya tindak pidana, tetapi juga kode etik profesi.

"Untuk saat ini proses hukum sudah berjalan dan msh dalam penyelidikan lebih lanjut. Tetap kami proses pidana maupun kode etik profesi Polri," ucapnya.

Informasi yang dihimpun Merdeka.com, dugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS dilakukan pada Maret 2024. Tindak pemerkosaan dilakukan di rumah Bripka JS.

Kasus ini baru terungkap usai korban berani cerita kepada keluarganya. Selama ini korban takut melaporkan pemerkosaan dialaminya karena takut ibunya dianiaya oleh pelaku. (*)

#Polresta Pulau Ambon #Pemerkosaan #Oknum polisi dilaporkan