
Pelaku Penyanderaan Anak Kandung di Pinrang Positif Narkoba
Korban saat ini dalam pengawasan Polres Pinrang dan balita tersebut sudah stabil setelah disekap selama 16 jam dan dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
PINRANG, BUKAMATA - Pelaku penyanderaan anak kandung di Kabupaten Pinrang, Sandi (25 tahun), positif narkoba.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengatakan, pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia satu tahun karena pengaruh narkotika.
"Pelaku positif zat metamfetamin saat dilakukan tes urine. Sehingga, dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pelaku dalam pengaruh narkoba saat melakukan itu," kata Andiko, Selasa, 6 Agustus 2024.
Andiko mengungkapkan jika korban saat ini dalam pengawasan Polres Pinrang dan balita tersebut sudah stabil setelah disekap selama 16 jam dan dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.
"Alhamdulillah kondisinya sudah stabil, saat ini korban dalam pengawasan kami langsung dan sudah kami tempatkan di tempat yang cukup aman. Kami melakukan interaksi terhadap korban Alhamdulillah cukup positif dan ceria sebagaimana anak usia satu tahun," ujarnya.
Andiko juga menyatakan saat dilakukan visum pihaknya tidak menemukan luka terhadap korban. Namun menurutnya, korban menunjukan trauma berat atas peristiwa tersebut.
"Kemarin kami lakukan visum awal dan Alhamdulillah tidak sampai mengakibatkan bekas luka di tubuhnya. Tapi bukti digital memang berbicara yah kalau si anak memang menerima kekerasan dan mengalami trauma," jelasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47