Lagi, Pos Polisi di Makassar Dilempar Molotov oleh OTK
22 Maret 2025 19:26
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tepatnya, Jumat, 12 Juli 2024.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PA (55) harus berurusan dengan polisi usai terlibat peredaran barang haram jenis sabu-sabu.
Tidak sendiri, PA ditangkap bersama seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (46) bersama dua pemuda lainnya berinisial MR (22) dan IH (27).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tepatnya, Jumat, 12 Juli 2024.
"Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MR dan barang bukti sebanyak 2,36 gram (sabu-sabu)," ujar Restu saat menggelar ekspose, Sabtu, 20 Juli 2024.
Dikatakan Restu, setelah pihaknya melakukan pengembangan, keesokan harinya kembali ditangkap seorang pelaku berinisial IH.
"Diamankan tersangka berikutnya inisial IH sebanyak 24,59 gram sabu," lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, kata Restu, pihaknya kembali mengamankan seorang pensiunan PNS, PA.
"Dari keterangan PA, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain inisial HA," sebutnya.
Lanjut Restu, dari pengembangan tersebut didapatkan informasi bahwa masih ada sebanyak 14 kaleng narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku tersebut.
"Ini didapatkan di Selayar, barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik," ungkapnya.
Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kg.
Atas perbuatan para pelaku, Restu menegaskan bahwa mereka melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.
"Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati," kuncinya. (*)
22 Maret 2025 19:26
22 Maret 2025 18:06
22 Maret 2025 17:54
22 Maret 2025 10:15
22 Maret 2025 10:07
22 Maret 2025 10:00
22 Maret 2025 10:15
22 Maret 2025 14:40
22 Maret 2025 18:06