Nenek Berusia 61 Tahun di Luwu Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Juga Lansia
Pelaku dengan tega melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum memuaskan hasrat bejatnya kepada korbannya.
LUWU, BUKAMATA - Seorang perempuan lansia inisial N, berusia 61 tahun, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku berinisial J juga telah berusia lanjut, yakni 54 tahun.
Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu, berhasil mengamankan terduga pelaku J, di Lingkungan Ceppie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Pelaku dengan tega melakukan penganiayaan terlebih dahulu sebelum memuaskan hasrat bejatnya kepada korbannya.
J ditangkap oleh tim resmob pada Senin, 15 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wita. Penangkapan J menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP.B./266/VII/2024/SPKT/RES/LUWU/POLDA SULSEL Tanggal 14 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menuturkan kronologis kejadiannya. Dimana ketika korban yang seorang diri di rumahnya sedang tidur, kemudian terdengar oleh korban bahwa di depan rumahnya sedang ada yang mematikan daya KwH meteran listrik.
"Lalu tak lama kemudian pelaku yang telah dikuasai nafsu bejatnya masuk dengan memanjat dinding rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung memeluk dan meraba korban," kata Saleh.
Selanjutnya, korban yang saat itu kaget, sebisa mungkin melakukan perlawanan untuk berusaha melepaskan diri. Namun sayangnya pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul membabi buta ke arah wajah, lengan, serta paha korban. Korban yang merupakan lansia dibuat tak berdaya akibat pukulan yang diterima. Hingga akhirnya pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban yamg sudah tidak berdaya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan olah TKP, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Saleh yang telah mengetahui keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dan telah diamankan di Mapolres Luwu.
"Untuk korban saat ini yang merupakan lansia mengalami luka memar, dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ungkapnya. (*)
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17