Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 30 Juni 2024 20:45

Ist
Ist

Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Penasehat Hukum Korban Minta Penyidik Tak Gunakan Pasal Tunggal

Kasus ini sedang ditangani penyidik Kepolisian di Polsek Binamu. Korban dianiaya menggunakan sajam jenis parang.

JENEPONTO, BUKAMATA -- Dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan luka sedang ditangani penyidik Polsek Binamu, Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu, terjadi pada Bulan Mei 2024 di Desa Jombe. Menurut informasi, korban sudah diambil keterangan pada Jumat lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban.

"Informasi dari penyidiknya, korban (klien) sudah diambil keterangannya. Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi, nanti akan diajukan dalam waktu dekat," ujar Penasihat Hukum, AL, Samsul, SH.MH., Minggu, 30 Juni 2024.

Pengurus LBH Bhakti Keadilan Jeneponto ini, juga mengingatkan kepada penyidik kepolisian Polsek Binamu, agar tidak menggunakan pasal tunggal terhadap dugaan penganiayaan tersebut.

"Kasus ini sedang ditangani penyidik Kepolisian di Polsek Binamu. Korban dianiaya menggunakan sajam jenis parang, jadi pasalnya jelas ada 351 ayat 2 dan UU Darurat, itu diantaranya,” ungkapnya.

Ia berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar dan mempercayakan penanganannya pada penyidik kepolisian Polsek Binamu.

"Tim kami sudah menyampaikan kepada pihak keluarga korban untuk bersabar, sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan,” pungkasnya. (*)

#Penganiayaan #Polres jeneponto #Polsek Binamu