Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 26 Juni 2024 19:53

Ist
Ist

4 Mahasiswi Fisip Unhas Lapor Dilecehkan Oknum Ketua Departemen

Berdasarkan informasi, aksi pelecehan yang dilakukan oknum Ketua Departemen ini terbongkar usai empat mahasiswi memberanikan diri mengadu ke Satgas PPKS Unhas Makassar pada 10 Juni 2024 lalu.

MAKASSAR, BUKAMATA - Empat orang mahasiswi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum Ketua Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip). Saat ini, dugaan pelecehan itu sementara ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Makassar.

Dekan Fisip Unhas Makassar, Prof Sukri Tamma, mengatakan, kasus tersebut sementara masih dalam proses pemeriksaan oleh tim Satgas PPKS Unhas Makassar dengan memanggil para korban dan terduga pelaku.

"Permasalahan ini sudah ditangani Satgas, di Unhas kan ada Satgas. Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini ditangani berdasarkan laporan, karena deliknya laporan," kata Sukri saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 26 Juni 2024.

Kata Sukri, birokrasi Fisip Unhas Makassar saat ini masih menunggu hasil pendalaman Satgas PPKS sebelum mengambil langkah dari kasus tersebut.

"Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Tim Satgas untuk memastikan kondisi ini. Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi," jelasnya.

Sukri menjelaskan, selain melakukan pendampingan terhadap para korban yang diketahui merupakan mahasiswi tingkat akhir di Fisip Unhas Makassar, pihaknya juga telah memanggil terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi.

"Di Fakultas sudah memanggil pihak dari Departemen yang bersangkutan untuk memastikan agar hal ini bisa dihindari sampai kita mendapatkan keputusan atau rekomendasi dari Satgas," ungkap Sukri.

"(Sanksi) Rekomendasi biasanya, tentu kita mengikut standar kepegawaian. Ada tiga tingkat (sanksi), berat, sedang, dan ringan. Kalau berat tentu pemecatan. Sedang, mungkin ada kalau punya jabatan dinonaktifkan," tambahnya.

Demi menghindari hal yang tidak diinginkan, Sukri mengungkap bahwa seluruh pengurusan administrasi mahasiswa di Fisip Unhas Makassar bisa dilakukan Dekan langsung.

"Yang ada biasanya pengurusan administrasi, inilah yang saya minta kepada departemen yang bersangkutan tidak harus melalui Ketua Departemen, boleh Sekretaris langsung ke Dekan. Kita minimalkan potensi yang ada dan memastikan proses tetap berjalan," tandasnya.

Berdasarkan informasi, aksi pelecehan yang dilakukan oknum Ketua Departemen ini terbongkar usai empat mahasiswi memberanikan diri mengadu ke Satgas PPKS Unhas Makassar pada 10 Juni 2024 lalu.

Aksi tak senonoh terduga pelaku bahkan sempat dilakukan ketika menjadi dosen pembimbing salah satu korban. Parahnya, aksi dugaan pelecehan dilakukan terduga pelaku di dalam ruang kerjanya. (*)

#Fisip Unhas #Pelecehan Seksual #Satgas PPKS #Dosen lecehkan mahasiswi