
Menteri ESDM Sebut Nahdatul Ulama Mulai Kelola Tambang Tahun Ini
Arifin menjelaskan bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan nantinya akan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
BUKAMATA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapat hak pengelolaan tambang dari bekas lahan penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Semula, Arifin menjelaskan bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan nantinya akan berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Namun, hal tersebut harus berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ia pun memproyeksikan proses penerbitan WIUPK untuk NU kemungkinan akan keluar pada tahun ini. Mengingat, prosesnya telah berlangsung.
"Dalam proses. Kayaknya iya (tahun ini)," kata Arifin di Gedung DPR RI dilansir CNBC, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, Arifin membeberkan jatah WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan hasil dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Diantara bekas penciutan lahan tersebut terdapat eks tambang Bakrie Grup hingga milik Boy Thohir.
Setidaknya terdapat 6 pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah berakhir. Di antaranya seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.
"PKP2B yang diciutkan cuma 6. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah," kata Arifin di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM, dikutip Senin (10/6/2024).
Di sisi lain, Arifin menyebut satu ormas yang akan mendapat hak pengelolaan tambang nantinya berasal dari perwakilan satu agama dengan jumlah anggota yang paling besar. Namun yang pasti, ormas tersebut harus telah memiliki badan usaha
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47