Tak Ingin Lorong Wisata Hilang, Warga Labuang Baji Satu Gerakan Dukung INIMI
10 Oktober 2024 00:38
Kasdi Subagyono mengakui sejumlah keberhasilan SYL saat menjadi Menteri Pertanian. Mulai dari kontribusi sektor pertanian terhadap negara yang mencapai Rp2.400 triliun, kenaikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian sebesar Rp103 triliun, hingga penghargaan dari PBB karena Indonesia tidak lagi impor beras.
JAKARTA, BUKAMATA – Pembagian porsi anggaran yang dikelola Kementrian Pertanian terungkap di Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024. Hal tersebut dijelaskan saksi eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Menurut Kasdi, saat rapat bersama seluruh jajaran Eselon I Kementan, SYL memerintahkan terkait porsi pembagian anggaran. Antara lain, 40 persen dibagi rata, 20 persen program yang dilanjutkan, 20 persen program baru, dan 20 persen lagi adalah diskresi.
“Diskresi ini untuk bantuan bencana alam, kebutuhan darurat, arahan khusus Presiden, dan mensuplai daerah yang produksinya minus. Apakah benar seperti ini?” tanya SYL, yang langsung dibenarkan oleh Kasdi Subagyono.
SYL juga kembali menekankan terkait diskresi 20 persen, yang sebelumnya oleh saksi Panji Hartanto, ajudan SYL menyebut bahwa itu adalah bagi-bagi proyek.
“Apakah 20 persen itu terkait dengan minta-minta proyek. Karena saksi Panji sebelumnya mengatakan di sidang ini terkait proyek?” tanya SYL lagi kepada Kasdi, yang langsung dijawab bahwa diskresi 20 persen itu adalah terkait program.
Kasdi juga mengakui sejumlah keberhasilan SYL saat menjadi Menteri Pertanian. Mulai dari kontribusi sektor pertanian terhadap negara yang mencapai Rp2.400 triliun, kenaikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian sebesar Rp103 triliun, hingga penghargaan dari PBB karena Indonesia tidak lagi impor beras. (*)
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
09 Oktober 2024 23:20
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28