
PPA DP3A Makassar Minta Sekolah Lindungi Siswa Disabilitas dari Perundungan
UPTD PPA DP3A Makassar akan melakukan pendampingan psikologi terhadap siswa disabilitas korban perundungan oleh temannya.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar menyayangkan adanya perundungan di SMPN 4 Makassar yang dialami siswa disabilitas. UPTD PPA menilai seharusnya sekolah bisa menjadi pelindung bagi siswa disabilitas.

Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar Muslimin menambahkan pihaknya sudah turun melakukan assessment terhadap korban perundungan. Apalagi, korban perundungan adalah siswa disabilitas.
"Apalagi anak itu anak disabilitas yang perlu kita lindungi bersama. Makanya tim sudah melakukan pendekatan terhadap sekolahnya, untuk memberikan perlindungan yang sama kepada semua anak," tuturnya.
Muslimin mengaku sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani perkara ini. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, pihaknya masih belum bisa melakukan pendampingan psikologi terhadap korban.
"Kita sudah jadwalkan. Tapi kita tunggu dulu proses-proses yang berlangsung di kepolisian. Kita sudah koordinasi untuk penanganannya itu," sebutnya.
Meski demikian, kata Muslimin, pihaknya fokus menangani kasus perundungan tersebut mulai dari sekolah. Ia tak ingin sekolah menjadi tempat perundungan.
"Kita turun ke sekolahnya dulu, karena kita mau pastikan hal yang paling dasar dahulu, yaitu sekolahnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Inspektur Satu Hartawan membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus perundungan di SMPN 4 Makassar. Pemeriksaan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus perundungan tersebut.
"Kita periksa orang tua murid yang melakukan perundungan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/6).
Hartawan mengungkapkan pihaknya juga sudah memeriksa kepala sekolah dan wali kelas SMPN 4 Makassar. Hartawan menegaskan pemeriksaan terhadap pihak sekolah hanya sebatas saksi.
"Pihak sekolah sudah kita periksa sebagai saksi. Yang sudah kita periksa Kepsek dan wali kelasnya," bebernya.
Hartawan menambahkan Unit PPA Polrestabes Makassar juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar untuk melakukan pendampingan psikologi terhadap korban perundungan.
"Kita sudah rekomendasi kepada UPTD PPA Makassar untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban," ucapnya.(*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47