Maskapai Berencana Jual Tiket Khusus Penumpang Berdiri
24 Mei 2025 21:50
Dari hasil introgasi bahwa barang tersebut MIS pesan melalui orang yang dia kenal di Sumatera dan membeli barang tersebut seharga Rp30 juta. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Kota Manado dan sekitarnya, dan barang tersebut adalah orderan yang kedua MIS.
MAKASSAR, BUKAMATA - Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel dibackup Tim Resmob Jatanras Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di Kota Manado, Sulawesi Utara. Polda Sulsel juga berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Berawal dari informasi yang didapatkan oleh personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel tentang adanya paket mencurigakan yang akan melalui wilayah hukum Polda Sulsel. Maka laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar guna memastikan informasi yang didapatkan.
Tim kemudian memastikan bahwa paket mencurigakan tersebut yang berupa bungkus karton mie instan berisikan 3 paket besar diduga narkotika jenis ganja. Dari hasil temuan tersebut lalu dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, kemudian Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Darmawan Affandy memerintahkan Kanit Timsus untuk melakukan pulbaket dan pengejaran terhadap pemesan dan pengirim barang tersebut.
“Benar bahwa, Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket mencurigakan kemudian telah ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi guna memastikan dan ternyata hasilnya paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Temuan dan laporan tersebut langsung kami sampaikan ke Bapak Direktur Narkoba Polda Sulsel, dan Tim segera menuju ke lokasi tujuan guna mendapatkan petunjuk tambahan darimana paket ini berasal,” jelas Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi P.
Tim kemudian berangkat menuju Kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan koordinasi dengan salah satu kantor jasa pengiriman yang ada di Kota Manado. Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dibackup oleh Personel Resmob Jatanras Polda Sulawesi Utara kemudian berhasil mengamankan penerima paket yang berada di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, yang kemudian diketahui berinisial RASF (26 tahun), yang diduga berperan sebagai kurir atau penerima paket tersebut.
Tidak cukup sampai disitu, Tim Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel dan Personel Resmob Jatanras Polda Sulut kemudian melakukan introgasi terhadap RASF dan didapatkan informasi bahwa dia hanya berperan sebagai penerima dan pemiliknya adalah seseorang yang biasa dia sebut I, yang menurut keterangannya diduga saat ini sedang berada di daerah Airmadidi, Minahasa Utara.
Tim kemudian melanjutkan pengejaran terhadap I. Dan berhasil diamankan di Perumahan Citra Regency 2, Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MIS.
"Saya semalam telah mendapat laporan dari Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis ganja. Dari informasi awal dari penerima atau terduga pelaku bahwa barang tersebut dia pesan dari seseorang yang menurutnya sedang berada di Sumatera dengan harga Rp30 juta,” ungkapnya.
“Sebelumnya saya mendapat laporan dan langsung memerintahkan Kanit Timsus untuk menindaklanjuti melakukan pengejaran terhadap pemesan dan pengirim barang tersebut," jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Darmawan Affandy.
Dari hasil introgasi bahwa barang tersebut MIS pesan melalui orang yang dia kenal di Sumatera dan membeli barang tersebut seharga Rp30 juta. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Kota Manado dan sekitarnya, dan barang tersebut adalah orderan yang kedua MIS.
Untuk tangkapan setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Sulawesi Utara langsung diterbangkan ke Sulsel untuk penanganan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel. (*)
24 Mei 2025 21:50
24 Mei 2025 21:45
24 Mei 2025 15:44