JAKARTA, BUKAMATA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menanggapi pernyataan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menetapkan dirinya sebagai Terdakwa. Dimana, sejumlah saksi sejak awal persidangan menyebut jika dirinya akan mengganti pejabat Eselon I jika tidak memenuhi perintahnya.
Di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024, SYL menegaskan jika dirinya tidak bisa seenaknya mengganti pejabat Eselon I. Penggantian pejabat Eselon I hanya bisa dilakukan setelah melalui Tim Penilai Akhir (TPA) Presiden.
"Selalu saja diframing seakan-akan Syahrul sebagai Menteri bisa mengganti seeenak-enaknya saja Eselon I. Padahal Eselon I tidak mudah diganti Pak. Harus melalui TPA kan? Tim Penilai Akhir Presiden, betul? Prof Dedi tau itu?," kata SYL kepada Prof Dedi Nursyamsi selaku Kepala BPPSDMP Kementan, yang langsung diiyakan oleh Dedi.
"Tidak bisa seenaknya, Pak. Dan saya kira ini harus dijawab karena kebetulan di media sudah terframing luar biasa, bahwa semuanya ada seperti itu," sambung SYL.
Masih kepada saksi Prof Dedi, SYL juga meminta penegasan terkait sharing dan lain-lain berkait dengan bantuan bencana alam, sapi, telur, sewa pesawat, helikopter, hingga perjalanan ke luar negeri.
"Pertanyaan saya kepada Prof Dedi, yang mengurus SDM disana, ini untuk masyarakat atau pribadi Syahrul Yasin Limpo? Jawab sejujurnya saja pak," pinta SYL.
"Sembako itu dibagi untuk saya?"
"Itu untuk masyarakat."
"Bantuan bencana alam untuk Syahrul?"
"Untuk masyarakat itu."
"Sewa pesawat ke Papua dan lain-lain untuk Syahrul?"
"Untuk keperluan dinas."
(*)
BERITA TERKAIT
-
Hukuman SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar
-
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Dijamin Undang Undang
-
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
-
JPU Tuding Thita Syahrul Jadi Anggota DPR RI Karena Kelicikan, PH SYL: Tuduhan Serius, Harus Diproses Hukum
-
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Akan Jadikan Pledoi Sebagai Pertimbangan Putusan