Redaksi
Redaksi

Kamis, 30 Mei 2024 20:14

Pemkot Makassar Klarifikasi Izin Operasional W Super Club, Bukan Kewenangan Pemkot

Pemkot Makassar Klarifikasi Izin Operasional W Super Club, Bukan Kewenangan Pemkot

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin operasional W Super Club bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah mengeluarkan surat tanggapan terkait izin operasional W Super Club. Tanggapan ini merespons surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar mengenai penerbitan izin tersebut.

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin operasional W Super Club bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Izin yang telah diterbitkan tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” ujar Helmy pada Kamis (30/05/2024).

Helmy menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk W Super Club diterbitkan pada tahun 2023, sementara izin operasionalnya sebagai usaha bar dikeluarkan pada 24 Mei 2024.

Berikut tanggapan resmi Pemerintah Kota Makassar yang dikeluarkan oleh DPMPTSP:

• Berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, proses perizinan diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di www.oss.go.id.

• Pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penerbitan Perizinan Berusaha sesuai kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh: (a) Lembaga OSS; (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga; (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur; (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota; (e) Administrator KEK; dan (f) Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

• Untuk penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar melalui OSS-RBA, terdapat dua jenis kegiatan usaha yaitu: (a) Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) yang kewenangannya berada pada pemerintah provinsi; dan (b) Kegiatan Usaha Kelab Malam atau Diskotek yang utamanya menyediakan minuman (KBLI 56302) yang juga berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

• Berdasarkan penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, izin operasional W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan, sehingga bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Ketua DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, juga menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap regulasi perizinan yang berlaku, dan mengajak semua pihak untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi terciptanya tata kelola yang baik dan transparan.

 

#W Super Club Makassar #DPMPTSP Kota Makassar #Danny Pomanto

Berita Populer