JAKARTA, BUKAMATA – Agenda kunjungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri yang selama ini disoal pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, akhirnya terungkap. Pada sidang yang dilaksanakan Senin, 27 Mei 2024, saksi secara tegas menyebut jika agenda tersebut dalam rangka kunjungan kerja dan tugas negara.
Seperti kunjungan ke Italia dalam rangka G20, ke Brazil, Amerika Serikat, hingga Arab Saudi. Dalam setiap agenda kunjungan tersebut, SYL juga tidak membawa serta keluarga, kecuali kunjungan ke Arab Saudi, yang dirangkaikan dengan ibadah umroh.
“Di Arab Saudi ada penandatanganan MoU. Karena di jaman beliau pernah swasembada pangan,” kata Kepala BISP Kementan, Prof Fadjri Jufri, yang hadir sebagai saksi di persidangan.
Begitupun dengan sewa helikopter yang digunakan untuk operasional SYL. Helikopter tersebut juga digunakan dalam agenda kunjungan kerja. Sewa helikopter ini juga telah dipertanggungjawabkan dan clear.
Soal durian seharga puluhan juga, fakta baru juga terungkap di sidang ini. Pengurus rumah dinas Kementan di Widya Chandra, mengakui jika keluarga SYL tidak menyukai durian. Ia mengungkapkan, durian yang dipersoalkan tersebut merupakan kiriman dari Badan Karantina.
“Durian itu setiap dibawa ke Widya Chandra, ada yang ambil lagi. Ini faktanya yang mulia. Itu kiriman dari Karantina. Setiap kali durian itu datang, ada yang ambil lagi. Tapi semua yang disamping saya ini (Isteri SYL, Redindo, dan Andi Tenri Bilang) tidak ada yang menyukai durian. Saya pernah ditegur kalau ada bau durian di rumah dinas,” ungkap saksi, seraya mengaku tidak tahu siapa yang mengambil durian tersebut karena hanya menerima laporan dari security. (*)
BERITA TERKAIT
-
Hukuman SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar
-
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Dijamin Undang Undang
-
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
-
JPU Tuding Thita Syahrul Jadi Anggota DPR RI Karena Kelicikan, PH SYL: Tuduhan Serius, Harus Diproses Hukum
-
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Akan Jadikan Pledoi Sebagai Pertimbangan Putusan