Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 26 Mei 2024 16:25

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar Gembira untuk Pensiunan, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

JAKARTA, BUKAMATA - Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri mulai 3 Juni 2024. Pencairan gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Dimana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 26 Mei 2024.

Dia mengatakan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima pensiun akan sama seperti komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Di mana berisi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

"Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya," katanya menjelaskan.

Dia memastikan, gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Menurutnya, seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

"Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Gaji ke-13 #Pensiunan #taspen