Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pelaku mengedarkan uang palsu di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar.
MAMUJU, BUKAMATANEWS - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap seorang pria inisial DL (27) dalam kasus peredaran uang palsu sebanyak Rp37,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu. Kasus ini terungkap setelah DL menyewa seorang pekerja seks komersial (PSK) dan membayarnya dengan menggunakan uang palsu.

Kapolresta Mamuju, Komisaris Besar Iskandar mengatakan pelaku DL mengedarkan uang palsu di dua kabupaten di Sulawesi Barat, yakni Mamuju dan Polewali Mandar. Iskandar menjelaskan dari pelaku DL ditemukan barang bukti uang palsu Rp37,5 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
"Karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah yakni Polman dan Mamuju, sehingga penanganan selanjutnya kita limpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).
Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat polresta Mamuju, Inspektur Dua Herman Basir mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang wanita di Mapolresta Mamuju. Herman menjelaskan saat itu pelapor mendapatkan pesanan kencan melalui aplikasi online.
"Setelah ada kesepakatan harga, pelaku langsung ke kos pelapor. Pelaku memberikan uang Rp1,5 juta kepada pelapor," tuturnya.
Setelah melayani pelaku, pelapor menggunakan uang tersebut untuk belanja di minimarket dengan menyuruh adiknya. Saat adiknya hendak membayar belanjaan tersebut, terungkap jika uang tersebut adalah uang palsu.
"Adik pelapor menelepon dan menyampaikan jika uang yang dikasih adalah uang palsu. Setelahnya, pelapor memeriksa kembali dan ternyata memang uang palsu," tuturnya.
Usai kejadian tersebut, pelapor langsung ke Mapolresta Mamuju untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah pelaporan tersebut, akhirnya tim Satreskrim polresta Mamuju menangkap pelaku DL. (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14