Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pegi, bersama dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, diduga terlibat dalam pembunuhan brutal terhadap Vina dan Eky pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
BUKAMATANEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Egi, seorang buronan dalam kasus pembunuhan sadis Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon. Pegi telah buron selama delapan tahun sejak insiden tragis tersebut terjadi pada 2016.
"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ungkap Kombes Pol Surawan, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Pegi, bersama dua pelaku lainnya, Andi dan Dani, diduga terlibat dalam pembunuhan brutal terhadap Vina dan Eky pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".
Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Sebelum dibunuh, Vina mengalami kekerasan seksual oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada pagi hari berikutnya, Minggu, 28 Agustus 2016.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh Polres Cirebon Kota, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup. Dua pelaku yang masih di bawah umur, Jaya dan Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara.
Untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut, tujuh terpidana kasus pembunuhan ini dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mendukung penyelidikan lanjutan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
"Iya, tujuh terpidana dipindahkan sementara di beberapa lapas sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. Itu bukan keputusan kami," ujar Robianto, Rabu (22/5/2024).
Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, membantah rumor bahwa tiga pelaku, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, belum ditangkap karena mereka anak pejabat.
"Tidak ada intervensi," tegas Surawan. Dia menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah delapan terpidana mencabut keterangan mereka saat diperiksa di Polda Jabar dan persidangan, meskipun sebelumnya di Polres Cirebon Kota, mereka memberikan keterangan yang mengarah kepada ketiga pelaku tersebut.
Penyidik terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan delapan narapidana. "Kami mendalami saksi-saksi yang pernah menjadi saksi saat peristiwa terjadi dan menginterogasi ulang tujuh narapidana, serta eks narapidana di bawah umur," tambah Surawan.
Penangkapan Pegi Setiawan membawa harapan baru untuk menyelesaikan kasus yang telah menghantui keluarga korban selama delapan tahun. Dengan upaya terus menerus dari pihak berwenang, diharapkan seluruh pelaku yang terlibat dapat segera diadili dan memberikan keadilan bagi Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33