Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 15 Mei 2024 19:21

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

Pejabat Kementan Akui, Sejak Awal Sudah Diingatkan SYL Agar Tak Ladeni Permintaan yang Atas Namakan Dirinya

Para saksi yang dihadirkan mengakui tidak pernah mendengarkan ataupun mendapatkan perintah langsung dari SYL terkait urunan operasional ataupun permintaan-permintaan lainnya. Adanya permintaan yang mengatasnamakan SYL tersebut disampaikan oleh Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen, Stafsus Imam Mujahid, Direktur Alsintan Muh Hatta, hingga Ajudan SYL Panji.

JAKARTA, BUKAMATA – Sejak dilantik sebagai Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata telah mengingatkan kepada seluruh pejabat di Kementrian Pertanian (Kementan) untuk tidak meladeni jika ada permintaan-permintaan yang mengatasnamakan dirinya, termasuk dari pihak keluarga.

“Beliau (SYL) pernah menyampaikan, kalau ada permintaan, termasuk dari keluarga, tolong ditolak,” ujar Prihasto Setyanto, Dirjen Hortikultura Kementan, saat memberikan kesaksiannya di Sidang Lanjutan Eks Mentan SYL, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto juga mengungkapkan, jika dalam setiap pertemuan dengan pegawai Kementan SYL selalu menyampaikan agar bekerja sesuai SOP, tidak melanggar aturan, dan tidak korupsi.

“Disampaikan ke kami, bekerja sesuai SOP, tidak melanggar aturan, tidak korupsi,”  ungkapnya.

Hal tersebut turut disampaikan Dirjen Tanaman Pangan, Suwandi. Meskipun ia mengaku tak pernah mendengar secara spesifik.

“Disampaikan secara umum pesan yang tiga itu. Bekerja sesuai SOP, jangan melanggar aturan, dan jangan korupsi,” ucap Suwandi.

Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang tersebut menyampaikan kepada saksi, seharusnya menolak jika ada permintaan mengatasnamakan Menteri. Apalagi telah disampaikan dan diingatkan sejak awal.

“Kalau ditolak sejak awal, tidak akan seperti sekarang. Kan sudah disampaikan sejak awal, kenapa masih dipenuhi. Harusnya laporkan langsung ke Menteri. Apalagi ini hal yang Anda sadari kalau salah,” kata Hakim Ketua.

Ia juga mengingatkan saksi agar menjawab sesuai dengan yang ia ketahui saja, dan tidak sering menggunakan kata mungkin, atau hanya berasumsi dalam kesaksiannya. Karena hal ini menyangkut nasib orang lain.

Diketahui, pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi yang dihadirkan mengakui tidak pernah mendengarkan ataupun mendapatkan perintah langsung dari SYL terkait urunan operasional ataupun permintaan-permintaan lainnya. Adanya permintaan yang mengatasnamakan SYL tersebut disampaikan oleh Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen, Stafsus Imam Mujahid, Direktur Alsintan Muh Hatta, hingga Ajudan SYL Panji. (*)

#Syahrul Yasin Limpo #SYL #Sidang korupsi