JAKARTA, BUKAMATA – Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Sukim Supandi, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di Sidang Lanjutan Terdakwa Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Dalam sidang yang dipimpin Rianto Adam Pontoh tersebut, Sukim ditanyai perihal tas Dior, yang sebelumnya disebut dibeli SYL menggunakan uang Kementan. Ia mengungkapkan, permintaan uang untuk membeli tas Dior tersebut disampaikan oleh Panji, Ajudan SYL. Namun hingga saat ini, ia tak pernah melihat tas Dior tersebut.
“Tas Dior melalui Panji, Rp105 juta,” ujarnya, yang kemudian dilanjutkan pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa apakah pernah melihat tas tersebut digunakan SYL.
“Tidak pernah (lihat tas Dior),” jawab Sukim.
Kuasa Hukum Terdakwa SYL dalam persidangan ini juga mempertanyakan soal urunan biaya operasional yang disebut untuk Mentan SYL. Padahal, operasional SYL sebagai Menteri sudah dianggarkan secara sah dengan jumlah yang cukup besar, yakni Rp2,4 miliar per tahun untuk dukungan operasional lainnya, termasuk konsumsi, dan Rp3 miliar untuk biaya perjalanan, yang dikelola oleh saksi Sukim selaku Kabag Umum ketika itu. Termasuk anggaran untuk cinderamata, yang sudah disiapkan sebesar Rp400 juta.
“Trus urunan itu dikumpul untuk apa? Pernah dengar atau diperintahkan langsung oleh Pak SYL?” tanya kuasa hukum Terdakwa SYL, yang langsung dijawab tidak pernah oleh saksi Sukim Supandi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Hukuman SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar
-
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Dijamin Undang Undang
-
SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
-
JPU Tuding Thita Syahrul Jadi Anggota DPR RI Karena Kelicikan, PH SYL: Tuduhan Serius, Harus Diproses Hukum
-
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Akan Jadikan Pledoi Sebagai Pertimbangan Putusan