MAKASSAR, BUKAMATANEWS - DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).
Sosialiasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle. Ia menilai kondisi permasalahan terkait anak saat ini sangat butuh perhatian serius pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Alasannya, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.
“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Menurutnya, pembinaan anak harus dimulai sejak dini, jangan sampai baru dibina saat sudah SMA.
“Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini meliputi usia mulai 0 sampai 18 tahun.
Menurutnya, saat ini tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun karena adanya pengaruh perkembangan teknologi.
“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Baru DPRD Makassar