Renovasi Sayap Kanan Gedung DPRD Makassar Rampung, Siap Difungsikan sebagai Kantor Sementara
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin guna memastikan aktivitas kelembagaan DPRD dapat segera kembali berjalan normal.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang rusak akibat kebakaran pada Agustus 2025 telah rampung. Gedung tersebut kini siap difungsikan sebagai kantor sementara DPRD sambil menunggu pembangunan gedung utama selesai.

Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Sementara (BAST) pembangunan Gedung DPRD Makassar yang berlangsung di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin guna memastikan aktivitas kelembagaan DPRD dapat segera kembali berjalan normal.
"Percepatan renovasi gedung legislatif DPRD Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin," ujar Andi Zulkifly.
Menurutnya, kondisi bangunan hasil renovasi kini sudah layak digunakan untuk menunjang aktivitas DPRD sebagai kantor sementara. Rencananya, gedung tersebut mulai ditempati pada September hingga Oktober 2026.
"Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya," katanya.
Andi Zulkifly menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan, atas dukungan dalam percepatan renovasi gedung yang terbakar pada 29 Agustus 2025.
Menurutnya, keberadaan Gedung DPRD memiliki peran strategis sebagai pusat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, sekaligus wadah penyaluran aspirasi masyarakat.
"Di sini aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama," jelasnya.
Karena itu, lanjut dia, keberadaan gedung sementara yang representatif menjadi solusi agar seluruh tugas dan fungsi DPRD dapat kembali berjalan optimal sembari pembangunan gedung utama diproses.
Selain memastikan kesiapan fisik bangunan, Pemkot Makassar juga mendorong percepatan penyelesaian seluruh aspek administrasi pasca-penandatanganan BAST.
Andi Zulkifly menegaskan proses serah terima aset harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menghambat tahapan pembangunan berikutnya.
"Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan. Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan sehingga perlu mendapat perhatian bersama," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat penting sebelum pembangunan gedung utama dilanjutkan.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan diminta segera berkoordinasi dengan BPBPK Sulsel dan penyedia jasa agar proses penerbitan PBG dapat dipercepat. Sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta mengawal penyelesaian administrasi aset.
Menurutnya, sinergi lintas perangkat daerah bersama pemerintah pusat menjadi kunci agar pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar dapat berjalan sesuai target.
"Kita berkomitmen untuk terus bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini," tegasnya.
Penandatanganan BAST turut dihadiri Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala BPKAD Makassar Muh. Dakhlan, serta sejumlah perwakilan perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar.
