Dewi Yuliani : Senin, 29 April 2024 19:59
Polsek Bontoala mengamankan pelaku pembakaran rumah di Jalan Satangnga Lr 131 Nomor 10, inisial SA (26).

MAKASSAR, BUKAMATA - Polsek Bontoala mengamankan pelaku pembakaran rumah di Jalan Satangnga Lr 131 Nomor 10, inisial SA (26). Terungkap SA nekat membakar rumah keluarga istrinya karena sakit hati sering diusir.

Pelaku SA mengaku selama menikah dengan istrinya, sering diusir dari rumah mertuanya tersebut. Bahkan, SA menceritakan pernah diusir oleh keluarga istrinya di depan anaknya.

"Biasa di depan anak saya diusir sama keluarganya. Harga diri kayak tidak ada sama sekali," ujarnya saat rilis di Mapolsek Bontoala, Senin, 29 April 2024.

Sementara itu, Kapolsek Bontoala, Komisaris Muh Idrus, mengatakan, SA diamankan setelah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan keluarganya agar menyerahkan diri. Akhirnya keluarga SA mau menyerahkan dan bertemu di Flyover Makassar.

"Alhamdulillah, keluarga siap menghadirkan pelaku dan sudah melakukan perjanjian di bawah flyover pada Minggu sore untuk diantar. Kemudian kami melakukan penjemputan," kata Idrus.

Selain mengamankan pelaku, Idrus mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti jerigen dan beberapa kayu balok yang terbakar.

"Alhamdulillah kami juga sudah mengamankan barang bukti seperti jerigen yang setengah terbakar, satu lembar jaket warna hitam, helm merk KYT. Terus celana jeans warna biru, dan beberapa kayu balok yang terbakar," tuturnya.

Idrus mengaku, SA nekat membakar rumah keluarga istrinya karena balas dendam. "Motif adalah balas dendam," sebutnya.

Sementara kronologi kejadian, Idrus menjelaskan berawal pada Kamis, 25 April 2024, pelaku mendatangi rumah korban. Kedatangan pelaku untuk mencari istrinya.

"Pada saat itu pelaku dan istrinya sementara dalam suasana bertengkar atau ada cekcok rumah tangga. Korban adalah tante dari istri pelaku," bebernya.

Saat itu, harapan pelaku untuk bertemu dengan istrinya kandas. Hal itu membuat pelaku marah dan kecewa.

"Sehingga pelaku menduga keluarga istrinya tidak memperbolehkannya bertemu. Lalu saat itu, pelaku teringat perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya," ungkapnya.

Pelaku pun mencoba menghubungi istrinya, tapi tidak ada respon. Karena sudah marah, pelaku mengirimkan pesan berisi ancaman kepada istrinya akan melakukan sesuatu.

"Sehingga pelaku mengirim pesan yang berisi, cek saja CCTV, apa yang akan saya lakukan," kata dia.

Akhirnya, pada Jumat, 26 April 2024, pukul 01.45 Wita, pelaku membeli bensin. Bensin disimpan di dalam jerigen yang sudah pelaku siapkan.

"Lalu, pelaku menuju ke rumah korban untuk memantau situasi dan sekitarnya dengan mengendarai sepeda motor. Merasa situasi sudah aman, sehingga pelaku mencari karton untuk bisa digunakan membakar rumah korban," kata Idrus.

"Setelah itu pelaku, kemudian menyiram bensin di teras rumah. Lalu pelaku menyalakan api dan langsung membakarnya," imbuhnya.

Setelah membakar rumah keluarga istrinya, SA langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor. Idrus menambahkan pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman kurungan paling lama 15 tahun," ucapnya. (*)