Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 13 Oktober 2024 19:31

ilustrasi
ilustrasi

Nyaris Diamuk Massa Karena Curi Knalpot, Pelaku Ngaku Butuh Biaya Persalinan Isteri

Peristiwa itu berawal saat pemilik motor curiga mendengar suara bising di pekarangan rumahnya. Saat dicek, rupanya RP tengah berupaya melakukan aksi pencurian knalpot motor.

MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pria berusia 18 tahun di Makassar nyaris diamuk massa usai kedapatan melakukan aksi pencurian knalpot motor milik warga. Pelaku yang berinisial RP ini mengaku nekat mencuri knalpot untuk biaya persalinan sang istri.

Dalam video yang beredar, RP yang mengenakan baju kaos biru sudah tidak berdaya dan tengah dikerumuni warga. Kedua tangan RP juga diikat oleh warga setempat yang geram dengan aksinya.

Terlihat juga salah satu warga membawa sebuah kunci letter Y yang digunakan RP saat berupaya membuka knalpot motor milik korban yang terparkir.

Diketahui, peristiwa itu terjadi bilangan Jalan Bunga Ejayya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Jumat malam, 11 Oktober 2024. Kini RP pun masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bontoala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Sahrir, mengatakan, peristiwa itu berawal saat pemilik motor curiga mendengar suara bising di pekarangan rumahnya. Saat dicek, rupanya RP tengah berupaya melakukan aksi pencurian knalpot motor.

"Pelaku itu ambil knalpot, dia buka dari motor korban yang terparkir di depan rumah. Jadi sementara dibuka (knalpot), tertangkap tangan sama warga," kata Sahrir, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Sahrir mengungkapkan, RP nyaris jadi bulan-bulanan warga setempat lantaran geram dengan aksinya. Beruntung pihak kepolisian cepat datang ke lokasi dan mengamankan RP.

"Untuk menghindari amukan massa, Binmas yang ada di sekitar situ langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor. Tidak sempat diamuk warga, karena langsung diamankan anggota," ucap dia.

Dari hasil pendalaman polisi, RP baru kali ini melakukan aksi pencurian. RP mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh biaya persalinan.

"Pengakuan pelaku, baru kali itu melakukan. Tapi kita masih perdalam lagi keterangannya. Motifnya untuk keperluan istri melahirkan, pengakuan pelaku begitu untuk melahirkan istrinya," ungkap Sahrir.

Meski knalpot motor tersebut belum sempat diambil RP, polisi bakal menerapkan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. RP bakal terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

#Pencuri diamuk massa #Polsek Bontoala #Pencuri knalpot

Berita Populer