MAKASSAR, BUKAMATANEWS - DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Aston, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam, bersama beberapa narasumber terkait.
Apiaty menjelaskan ada beberapa hak anak yang mesti diketahui oleh orang tua. Misalnya, hak untuk bermain, hak mendapat pendidikan, perlindungan hingga kesehatan dan peran dalam kebangsaan.
“Harapan kita Perda ini bisa menjadi acuan terhadap orang tua agar tidak terjadi salah didik,” harapnya.
Narasumber lainnya, Nurlinda Azis, mengatakan regulasi perda tersebut penting untuk diketahui semua golongan.
“Kalau kita pengusaha, maka usaha ini punya hubungan dengan perlindungan anak. Contoh, pekerjakan anak dibawah umur itu melanggar undang-undang,” katanya.
BERITA TERKAIT
-
Bappeda Makassar Peringatkan Aparatur: Penyimpangan Keuangan Daerah Berhadapan dengan Hukum Serius
-
Bau dan Macet Menghantui, DPRD Desak Penanganan Serius Sampah Manggala
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar