BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 299 gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dua perkara terkait Pilpres 2024 sudah ditangani sebelumnya.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengumumkan bahwa sidang PHPU Pileg akan dimulai pada Senin (29/4) pekan depan.
MK berencana untuk menggelar sidang atas 79 perkara pada hari Senin dan 53 perkara pada hari Selasa.
Sidang PHPU Pileg akan dibagi menjadi tiga panel, di mana setiap perkara akan ditangani oleh dua sampai tiga hakim konstitusi. Penanganan sengketa Pileg tersebut ditargetkan selesai pada 10 Juni mendatang.
Hakim Konstitusi Anwar Usman diperbolehkan untuk ikut menangani PHPU Pileg, kecuali yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menghindari konflik kepentingan.
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan yang dianggap menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024.
Kedelapan hakim yang menangani PHPU Pilpres sebelumnya tidak termasuk Anwar Usman. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal
-
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah, Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Pemilu Indonesia
-
Partai Gelora akan Kawal Implementasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
-
Hari Ini, Walhi Bakal Gugat Pasal Lingkungan Hidup UU Ciptaker ke MK