JAKARTA, BUKAMATA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan sebanyak 1.158 tersangka dalam kasus judi online sejak Januari-April 2024. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2023 yang mencapai 1.987 tersangka.
“Kami (Polri) mengungkap informasi terkait penanganan kasus judi online sejak Januari hingga April 2024 di Indonesia. Tercatat ada 1.156 tersangka yang berhasil kami tangkap dalam kasus judi online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat, 26 April 2024.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, kasus judi online di Indonesia pada 2024 mencapai 792 kasus. Sedangkan untuk 2023 kasus judi online mencapai 1.196 kasus yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara besar-besaran terhadap para pelaku judi online. Hal ini pasalnya sangat merugikan finansial bagi masyarakat hingga dapat mengganggu kesehatan mental masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan rencana dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Oleh karena itu, Polri siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana perjudian. (*)
BERITA TERKAIT
-
Mutasi di Lingkup Polri, Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Terpengaruh Konten di Media Sosial
-
Pemerintah Tegas Tutup 2,4 Juta Platform Judi Online hingga November 2025
-
Tiap Tahun, Indonesia Kehilangan USD8 Miliar Akibat Judi Online
-
Adik JK, Halim Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Rp1,3 Triliun