
Putusan MK: KPU Segera Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih
Sebagai hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk periode 2024–2029.
JAKARTA, BUKAMATANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sebagai hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk periode 2024–2029.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024), majelis hakim MK menolak seluruhnya permohonan dari kedua pasangan capres-cawapres tersebut. Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dengan 96.214.691 suara.
"Dengan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya, maka SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dianggap benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, kata Hasyim, KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya Pilpres 2024, yaitu penetapan pasangan presiden-wakil presiden terpilih. Penetapan ini akan dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
MK dalam sidang menyatakan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Dalil-dalil tersebut antara lain mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan dugaan pelanggaran oleh Presiden Jokowi.
Delapan hakim konstitusi yang menangani perkara ini telah memutuskan "menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya". Meskipun demikian, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dissenting opinion dari ketiga hakim tersebut menunjukkan pandangan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Meskipun demikian, mayoritas hakim MK menetapkan keputusan menolak gugatan secara keseluruhan.
Penolakan gugatan ini membawa konsekuensi bahwa KPU akan melanjutkan proses penetapan presiden-wakil presiden terpilih, mengakhiri proses sengketa pasca-Pilpres 2024.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45