Hikmah
Hikmah

Selasa, 16 April 2024 14:28

MK Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres  22 April, Bakal Pemilu Ulang?

MK Umumkan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 22 April, Bakal Pemilu Ulang?

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa pilpres 2024 pada 22 April setelah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Tim hukum dan pihak terkait memfinalisasi kesimpulan untuk diserahkan kepada MK.

BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, MK tidak lagi memiliki agenda pemanggilan saksi dan sedang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara.

"RPH terus berlangsung, dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," ujar Fajar.

Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran tengah memfinalisasi kesimpulan mereka untuk diserahkan kepada MK pada batas waktu terakhir, Selasa, 16 April 2024.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kesimpulan Tim Anies-Muhaimin akan disampaikan pada Selasa, 16 April 2024. Begitu juga dengan kesimpulan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang akan diserahkan oleh Ketua Tim, Yusril Ihza Mahendra.

KPU juga telah menyiapkan kesimpulan terkait sengketa pilpres 2024, yang akan diserahkan pada Selasa, 16 April 2024. Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa kesimpulan KPU berisi jawaban terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, baik dari kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Afifuddin meyakini bahwa KPU telah melakukan yang terbaik sebagai penyelenggara pemilu dan telah mematuhi proses yang seharusnya dilakukan.

 

#Mahkamah Konstitusi #Sidang sengketa pilpres #Pemilu 2024