MAKASSAR, BUKAMATANEWS - DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).
Sosialisasi perda ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam.
Menurutnya, penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Olehnya masyarakat diminta bijak kelola sampah.
Menurut legislator Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga.
Olehnya ia mengharapkan dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.
“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, Syamsuddin Hasan, menyampaikan perda ini telah ada sejak 2011 lalu.
“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” katanya.
Dalam perda tersebut mengatur soal pengelolaan sampah, tugas dan fungsi pemerintah, serta hak dan kewajiban masyarakat soal sampah.
BERITA TERKAIT
-
Renovasi Sayap Kanan Gedung DPRD Makassar Rampung, Siap Difungsikan sebagai Kantor Sementara
-
Pendapatan Daerah Capai Rp4,77 Triliun, Pemkot Makassar Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
-
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi, Pasokan Air Utara Makassar Mulai Meningkat
-
William Sebut Sedimentasi Sungai Tallo Jadi Pemicu Banjir di Utara Makassar
-
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Kelola Sampah Perkantoran