MAKASSAR, BUKAMATANEWS - DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Maxone Makassar, Jumat (5/4/2024).
Sosialisasi perda ini dibawakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam.
Menurutnya, penyelesaian masalah persampahan di Kota Makassar sejak lama telah dilakukan. Berbagai metode telah dilaksanakan pemerintah namun memang belum tuntas hingga hari ini. Olehnya masyarakat diminta bijak kelola sampah.
Menurut legislator Golkar ini, sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga.
Olehnya ia mengharapkan dan mengajak masyarakat untuk bijak soal sampah.
“Kita ingin peserta yang hadir membantu menyebarluaskan perda ke lingkungan masing-masing. Lebih dari itu, warga harus bijak terkait pengelolaan sampah ini,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, Syamsuddin Hasan, menyampaikan perda ini telah ada sejak 2011 lalu.
“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami Perda ini sehingga perlu disosialisaikan ke lingkungan masing-masing peserta,” katanya.
Dalam perda tersebut mengatur soal pengelolaan sampah, tugas dan fungsi pemerintah, serta hak dan kewajiban masyarakat soal sampah.
BERITA TERKAIT
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar
-
DPRD Tekan Bapenda Genjot PAD Makassar: Dua Bulan Penentu Capai Target Rp1,8 Triliun
-
Kementerian PU Pastikan Rekonstruksi Gedung Baru DPRD Makassar