
Menko Polhukam Sebut di RPP Manajemen, ASN Bisa Isi Jabatan Strategis di TNI/Polri
RPP Manajemen ASN memungkinkan ASN mengisi jabatan strategis di TNI/Polri. Kritik dari Imparsial terhadap keputusan pemerintah.
BUKAMATA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah menyatakan bahwa dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dapat mengisi jabatan strategis di struktural Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," kata Hadi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, pada Kamis 14 Maret 2024.
Pemerintah tengah merencanakan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. PP ini merupakan aturan pelaksana dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada tahun 2023.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), terdapat enam poin utama mengenai pengaturan prajurit TNI/Polri yang dapat mengisi jabatan ASN.
Beberapa poin yang disorot antara lain adalah bahwa prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri akan memiliki pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diisi, sesuai persetujuan menteri, dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.
Namun, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak akan dapat beralih status menjadi ASN.
Menurut Azwar, pembahasan RPP tentang Manajemen ASN telah mendekati tahap akhir. Substansi dalam aturan tersebut telah terpenuhi 100 persen dan ditargetkan akan terbit pada akhir April 2024.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," ujar Anas dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/3).
Imparsial Kritik Pemerintah Bakal Izinkan TNI/Polri Isi Jabatan ASN
Sementara itu, lembaga pengawas hak asasi manusia, Imparsial, telah mengkritik rencana pemerintah untuk memperbolehkan TNI/Polri mengisi jabatan ASN.
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 12:51