Hikmah
Hikmah

Selasa, 12 Maret 2024 11:24

THR ASN Dibayar Full, Ini Jadwal Pencairannya!

THR ASN Dibayar Full, Ini Jadwal Pencairannya!

Pemerintah memastikan THR ASN tahun ini akan dibayarkan 100 persen. Menkeu Sri Mulyani berharap seluruh THR dapat tersalurkan pada 10 hari jelang lebaran.

BUKAMATA - Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, beserta TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh pada tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, hari ini, Selasa 12 Maret 2024. 

Sejak awal pandemi Covid-19 hingga tahun lalu, pembayaran THR tidak mencapai 100%. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang tengah pulih dari dampak krisis.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan yang akan menjadi landasan hukum untuk pencairan THR. Diharapkan, pembayaran THR dapat dilakukan 10 hari sebelum Lebaran.

"Kami akan berusaha menyelesaikan aturan ini agar pembayaran dapat dilakukan 10 hari sebelum hari raya," ungkap Menteri Sri Mulyani.

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah mengharapkan agar THR Lebaran 2024 dapat diberikan oleh pemerintah secara penuh atau 100%. Sejak tahun 2020, pembayaran THR hanya sebagian, dengan komponen perhitungan setengah.

Pada tahun 2020, THR hanya diberikan kepada sejumlah aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. THR dan gaji ke-13 pada waktu itu juga diberikan tanpa tunjangan kinerja. Pada tahun 2021, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meskipun masih tanpa tunjangan kinerja.

Kemudian, besaran THR pada tahun 2022 dan 2023 diberikan dengan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

"Kami berharap THR tahun ini dapat mencapai 100%," tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, saat diwawancarai di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Senin (4/3/2024).

Namun, Zudan juga mengakui bahwa pemerintah mungkin tidak dapat mengalokasikan anggaran THR sebesar 100% mengingat kondisi penerimaan pajak yang saat ini menurun.

Sebagai catatan, THR PNS yang dibayarkan penuh pada tahun ini akan mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat seperti tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan.

#THR 2024 #Pembayaran THR #PNS #PPPK #TNI #Polri #Keuangan Negara #pandemi #Jadwal Pencairan #Aparatur Sipil Negara #Korpri

Berita Populer