Hikmah
Hikmah

Sabtu, 09 Maret 2024 11:39

OJK Khawatir Aturan Baru Penurunan Bunga Fintech Lending Bikin Lender 'Kabur'

OJK Khawatir Aturan Baru Penurunan Bunga Fintech Lending Bikin Lender 'Kabur'

OJK mengumumkan implementasi aturan baru terkait penurunan bunga pada fintech lending, memperingatkan dampak potensial terhadap minat para lender

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa implementasi aturan baru terkait penurunan bunga pada fintech lending berpotensi memberikan dampak terhadap para lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penurunan bunga tersebut bisa mengurangi minat para lender untuk menyalurkan dananya melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending.

"Dengan adanya penurunan bunga, terdapat potensi penurunan minat para lender untuk berinvestasi di platform fintech P2P lending. Namun, semakin meningkatnya kualitas penyelenggaraan fintech lending dapat memberikan insentif kepada para lender untuk meningkatkan penyaluran dana kepada para peminjam sesuai dengan tingkat risiko yang diinginkan," papar Agusman dalam keterangannya seperti dikutip dari kontan.co.id, Sabtu 9 Maret 2024.

Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, dengan batasan maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari dan untuk produktif sebesar 0,1% per hari.

Mengomentari mengenai masalah gagal bayar yang kerap terjadi dalam industri fintech lending, Agusman menegaskan bahwa hingga saat ini belum terjadi penurunan minat para lender akibat dari hal tersebut.

"Meskipun demikian, OJK terus melakukan pemantauan terhadap jumlah para lender dan minat masyarakat dalam melakukan investasi pada industri P2P lending sebagai lender," tambah Agusman.

Pemantauan terus dilakukan oleh OJK guna memastikan keberlangsungan industri fintech lending serta menjaga stabilitas dalam ekosistem tersebut.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi industri fintech lending di Indonesia, di mana OJK terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pengembangan industri fintech yang sehat.

#OJK #fintech lending #aturan baru #penurunan bunga #lender #P2P lending #Investasi #risiko #otoritas jasa keuangan #peraturan #regulasi #ekonomi #Pinjaman online #konsumtif #produktif.