Pastikan Pilkada 2024 Lancar, KPU Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas SDM
18 September 2024 08:49
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus grafik tabulasi data tersebut dari Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), membuat masyarakat harus mencari informasi melalui foto formulir model C Hasil untuk memahami hasil perolehan suara.
BUKAMATANEWS.ID - Masyarakat kini dihadapkan pada perubahan signifikan dalam mengakses data perolehan suara Pemilu Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus grafik tabulasi data tersebut dari Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap), membuat masyarakat harus mencari informasi melalui foto formulir model C Hasil untuk memahami hasil perolehan suara.
Dalam menu "Hitung Suara" Sirekap, rangkuman hasil perolehan suara pilpres dan pileg tidak lagi terlihat, menghilangkan kemudahan yang biasanya diberikan oleh grafik langsung di laman tersebut.
KPU hanya memberikan akses terhadap perolehan suara capres-cawapres dan caleg melalui foto formulir model C Hasil. Dengan kata lain, masyarakat harus bersusah payah membuka satu per satu hasil setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di situs Sirekap jika ingin mengetahui perolehan suara pemilu.
Tentu saja, tantangan ini semakin besar mengingat adanya 823.220 TPS dalam Pemilu Serentak 2024, yang terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.
Untuk mengecek hasil setiap TPS di Sirekap, langkah-langkah yang harus diikuti melibatkan kunjungan ke situspemilu2024.kpu.go.id. Setelah itu, klik "tampilkan filter" di kanan atas layar, pilih jenis pemilu, masukkan data yang relevan seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nomor TPS yang ingin dicek.
KPU menegaskan bahwa penghapusan grafik data Sirekap dilakukan untuk menghindari prasangka publik akibat ketidakakuratan sistem yang digunakan. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa pembacaan teknologi Sirekap yang tidak akurat dapat menimbulkan polemik di ruang publik jika tidak segera diakurasi oleh uploader dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan ini dan melibatkan diri secara lebih aktif dalam mengakses hasil pemilu melalui foto formulir yang disediakan.
18 September 2024 08:49
18 September 2024 08:10
18 September 2024 07:35
18 September 2024 07:01
17 September 2024 23:01
18 September 2024 07:01
18 September 2024 07:35
18 September 2024 08:10
18 September 2024 08:49