Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 02 Maret 2024 21:39

SR (28 tahun), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Bone.
SR (28 tahun), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Bone.

Warga Mare Tak Berkutik, Tertangkap Bawa 4 Paket Sabu

SR mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari salah seorang bandar berinisial U, sehingga Sat Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap U.

BONE, BUKAMATA - Seorang pemuda berinisial SR (28), warga Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare, tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Bone, Jumat dini hari, 1 Maret 2024. SR ditangkap polisi lantaran ditemukan memiliki atau menguasai empat paket narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mare.

Iptu Rayendra Muchtar Kasubsi Humas Polres Bone yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap SR. Menurutnya, penangkapan berdasarkan adanya laporan dari warga terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

"Saat pelaku diamankan anggota, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun sayangnya tetap ditemukan barang bukti tersebut, sehingga dia langsung diamankan," ungkap Rayendra, Sabtu, 2 Maret 2024.

Saat diinterogasi, SR mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari salah seorang bandar berinisial U, sehingga Sat Narkoba masih melakukan pengejaran terhadap U.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket sabu ukuran sedang, 3 paket ukuran kecil dan 1 unit HP, barang bukti serta pelaku kini diamankan di Mapolres Bone," tambah Rayendra.

Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Sat Narkoba Polres Bone #Pemuda ditangkap bawa sabu