KPU Makassar Target Selesaikan Rekapitulasi Suara hingga 5 Maret
KPU Makassar menargetkan selesainya rekapitulasi suara hingga tanggal 5 Maret. Sri Wahyu Ningsih, Komisioner KPU Makassar, menyatakan bahwa proses berjalan lancar tanpa kendala signifikan.
MAKASSAR,BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan target untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara hingga tanggal 5 Maret mendatang.
Sri Wahyu Ningsih, salah satu Komisioner KPU Makassar, menyatakan bahwa batas waktu proses penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berakhir pada Sabtu, 2 Maret ini.
Dengan demikian, KPU Makassar mengamati bahwa proses rekapitulasi di tingkat kota diharapkan dapat selesai dalam waktu yang ditargetkan.
Ningsih menyampaikan bahwa hingga saat ini, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada kendala signifikan yang dihadapi dalam proses tersebut.
"Masing-masing kecamatan mengalami tantangan yang serupa, terutama terkait penanganan perbedaan hasil saat penghitungan suara. Namun, hal ini umumnya dapat diatasi dengan membuka dan menghitung ulang kertas suara. Selain itu, proses berjalan dengan lancar dan aman," ungkap Ningsih.
Dengan komitmen untuk menyelesaikan rekapitulasi suara sesuai target yang ditetapkan, KPU Makassar berusaha memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan umum di Kota Makassar. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan memahami pentingnya proses ini untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan.
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17