Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Tim Pembela akan fokus pada persiapan untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim ini dibentuk oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk menghadapi berbagai gugatan terkait hasil Pilpres
JAKARTA, BUKAMATA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran yang terdiri dari 14 advokat untuk menghadapi serangkaian gugatan perdata dan tata usaha negara terkait sengketa pemilu 2024. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (19/2/2024), Yusril menjelaskan bahwa timnya telah siap mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan dari pasangan calon yang kalah dalam Pilpres.
"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri dari 14 advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Namun, bisa juga ditambah dengan para advokat dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini, insya Allah, akan tetap saya pimpin," ungkap Yusril.
Menurut Yusril, Tim Pembela akan fokus pada persiapan untuk sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim ini dibentuk oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) untuk menghadapi berbagai gugatan terkait hasil Pilpres. Yusril menjelaskan bahwa timnya terus mengikuti perkembangan wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud setelah pencoblosan pada 14 Februari lalu.
"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," tambahnya.
Yusril menjelaskan bahwa sengketa hasil Pilpres adalah sengketa antara paslon yang kalah dengan KPU. Obyek sengketanya adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing paslon yang akan menjadi acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
"Posisi Prabowo-Gibran, jika dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena memiliki kepentingan langsung dengan sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tegas Yusril.
Yusril juga mengungkapkan bahwa dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan alasan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik, dan Masif) dan meminta pemilu ulang.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," pungkas Yusril.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45