Wiwi
Wiwi

Kamis, 24 Oktober 2024 07:48

Kebutuhan Mobil Dinas untuk Kabinet Prabowo Tembus 151 Unit

Kebutuhan Mobil Dinas untuk Kabinet Prabowo Tembus 151 Unit

Jumlah ini meningkat sekitar 75 persen dari kebutuhan mobil dinas era dalam Kabinet Indonesia Maju sebanyak 86 unit.

BUKAMATA - Kebutuhan mobil dinas untuk menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih tembus 151 unit. Jumlah ini meningkat sekitar 75 persen dari kebutuhan mobil dinas era dalam Kabinet Indonesia Maju sebanyak 86 unit.

Hal ini mempertimbangkan jumlah menteri dan wakil menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mencapai 103 orang, sedangkan sebelumnya dalam era pemerintahan Presiden Joko Widodo sejumlah 52 orang. Bagi menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas dua unit sedangkan wakil menteri satu unit.

Total menteri Kabinet Merah Putih itu sendiri sebanyak 48 orang sedangkan wakil menterinya sejumlah 55 orang. Untuk era Jokowi di Kabinet Indonesia Maju, jumlah menterinya 34 orang dengan jumlah wakil menteri sebanyak 18 orang.

Penyediaan mobil dinas bagi para menteri dan wakil menteri itu ditetapkan dalam aturan terpisah. Bagi menteri diberikan fasilitas kendaraan dinas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980. Sementara itu, untuk fasilitas mobil atau kendaraan dinas bagi wakil menteri ditetapkan dalam dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2015.

Adapun untuk spesifikasi mobil dinas yang diperuntukkan bagi menteri tertuang dalam PMK No. 172/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa standar kebutuhan kendaraan menteri dan yang setingkat adalah berjumlah maksimum dua unit dengan tipe kendaraan sedan 6-silinder 3.500cc ataupun SUV/MPV 6-silinder 3.500cc.

Sedangkan untuk wakil menteri jatah maksimumnya satu unit dengan tipe yang sama seperti menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 6-silinder 3.500cc ataupun SUV/MPV 6-silinder 3.500cc.

#Kabinet Merah Putih #Prabowo gibran #menteri prabowo

Berita Populer