BPJSTK Tanggung Biaya Pengobatan Dua Anggota KPPS yang Alami Kecelakaan Kerja
Ada 3.150 petugas KPPS dan 900 PAM TPS Kabupaten Kepulauan Selayar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
SELAYAR, BUKAMATA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten Kepulauan Selayar menjamin dan menanggung biaya pengobatan dua orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang mengalami kecelakaan kerja.

Dua anggota KPPS tersebut masing-masing adalah A. Asriadi, petugas KPPS Desa Polebunging, mengalami kecelakaan pada saat berangkat ke TPS, dan sempat dirawat di Puskesmas Polebunging Kecamatan Bontomanai. Kemudian Kaharuddin, petugas KPPS Desa Mekar Indah Kecamatan Buki, terjatuh saat pembongkaran tenda TPS, dan sempat dirawat di Puskesmas Buki. Keduanya terverifikasi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Iya benar sampai saat ini ada dua orang anggota KPPS mengalami kecelekaan kerja, dan kami sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan. Semua biaya medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala BPJSTK Kabupaten Kepulauan Selayar, Firdaus saat dikonfirmasi, Senin, 19 Februari 2024.
Dalam keterangannya, ada 3.150 petugas KPPS dan 900 PAM TPS Kabupaten Kepulauan Selayar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka terlindungi dalam program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja selama menjalankan tugas di lapangan," jelas Firdaus. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
