
TPS 15 dan TPS 16 di Bone Bersiap Hadapi Pemungutan Suara Ulang
Bahwa penyebab PSU di 2 TPS tersebut ada beberapa seperti ditemukannya pemilih ganda, dan ada juga pemilih yang berada di luar daerah namun dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS.
BONE, BUKAMATA - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone terancam dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kedua TPS tersebut diketahui adalah TPS 15 dan TPS 16.

Informasi yang berhasil dihimpun kedua TPS tersebut berpotensi untuk PSU lantaran adanya beberapa pemilih yang menggunakan C pemberitahuan milik orang lain yang digunakan oleh oknum yang memiliki kepentingan tertentu.
"Ada beberapa surat C pemberitahuan yang digunakan oleh orang lain untuk melakukan pencoblosan, sementara pemilik C pemberitahuan tersebut lagi berada di luar Daerah," Ungkap salah seorang warga yang namanya enggan di mediakan, Jumat 16/2/2024.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima adanya laporan tersebut, dan berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Iya ada 2 TPS, Tps 15 dan 16 Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Dek," Kata Alwi, Sabtu 17/2/2024
Lebih jauh Alwi menjelaskan bahwa penyebab PSU di 2 TPS tersebut ada beberapa seperti ditemukannya pemilih ganda, dan ada juga pemilih yang berada di luar daerah namun dimasukkan sebagai DPK oleh KPPS.
"Berdasarkan Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 PSU dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan, jadi kemungkinan tanggal 24 Februari mendatang, tapi tergantung nanti hasil koordinasi kami dengan KPU," Tutupnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47