Bahlil Godok Pembentukan Lembaga Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg
12 Februari 2025 09:15
Pegawai Bawaslu akan menerima kenaikan tunjangan kinerja dengan nilai maksimal mencapai Rp29 juta.
BUKAMATA - Pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia mendapatkan kabar baik menjelang pelaksanaan pemilu yang berlangsung Rabu 14 Februari besok.
Mereka akan menerima kenaikan tunjangan kinerja dengan nilai maksimal mencapai Rp29 juta.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai Bawaslu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Perpres tersebut diteken oleh Jokowi pada Senin 12 Februari, dua hari sebelum pelaksanaan pemilihan serentak pemilihan legislatif dan presiden tahun 2024.
Menurut ketentuan baru tersebut, tunjangan kinerja diberikan secara berjenjang sesuai dengan kelas jabatan, yang terdiri dari 17 tingkatan.
Kenaikan tertinggi, yakni 16,7%, diterima oleh pegawai Bawaslu dengan kelas jabatan 17, yang kini mendapatkan tunjangan sebesar Rp29,085,000.
Adapun pegawai dengan kelas jabatan terendah, yakni kelas jabatan 1, mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp1,968,000, naik sebesar 11,4% dari ketentuan sebelumnya.
Berikut ini adalah daftar lengkap besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Bawaslu berdasarkan Perpres Jokowi:
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Dengan kenaikan ini, diharapkan kinerja pegawai Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu dapat semakin optimal.
12 Februari 2025 09:15
12 Februari 2025 09:10
12 Februari 2025 09:05
11 Februari 2025 23:40
11 Februari 2025 22:42
12 Februari 2025 09:05
12 Februari 2025 09:10
12 Februari 2025 09:15