Sikat Bersih Jaringan Narkoba: Polres Bone Berhasil Gagalkan Dua Aksi Sabu dalam Sehari
Semua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BONE, BUKAMATA - Minggu, 4 Februari 2024, pukul 22:00 WITA, Sat Res Narkoba Polres Bone kembali menjalankan aksinya dengan sukses menangkap dua lelaki yang terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku pertama, RM (37) dari Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, dan pelaku kedua, MS alias EN (42) dari Jl. Majang, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

RM tertangkap tangan di jalan Dr Wahidin Sudirohusodo saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang. Meskipun mencoba membuang barang bukti, petugas berhasil menemukannya. Menurut Iptu Rayendra Muchtar, Kasubsi PIDM Humas Polres Bone, sabu tersebut bernilai Rp. 350.000 dan diperoleh dari MS alias EN.
Berlanjut dari pengakuan RM, polisi berhasil menangkap pelaku EN setelah pengejaran intensif. Hasil interogasi menyebut bahwa ini bukan kali pertama EN menjual narkoba kepada RM, sudah dua kali sebelumnya. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 1 saset sabu ukuran kecil dan 2 unit HP.
"Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone," tutup Rayendra.
Pada Senin, 5 Februari 2024, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya juga tidak berkutik saat ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bone di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Pelaku pertama, AD (39), ditangkap dengan sabu di saku celananya. Dari interogasi, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh secara cuma-cuma dari AZ (47), yang kemudian berhasil ditangkap dengan menyita 6 saset sabu ukuran kecil beserta alat hisap.
AZ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seorang IRT berinisial NH (43). Dalam penangkapan terhadap NH, polisi berhasil menyita 17 saset ukuran kecil dan 8 saset ukuran sedang. NH mengaku barang tersebut berasal dari suaminya, BT, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Semua pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aksi razia ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone.
News Feed
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Kemenlu Ungkap Kondisi Empat WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia
02 Mei 2026 08:48
Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4
02 Mei 2026 08:09
Berita Populer
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:09
02 Mei 2026 08:48
02 Mei 2026 09:39
