Razia Narkoba Guncang Watampone: Kembali Lima Pelaku dan Pasangan Suami-Isteri Diamankan
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga, bahwa indekos yang dimiliki oleh RD sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
BONE, BUKAMATA - Satuan Intelkam Polres Bone bersama Kanit Lidik Narkoba kembali berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 17:40 WITA, operasi berlangsung di Jalan Gunung Klabat, Watampone, yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Bone, Iptu Yusfin J.

Operasi ini berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang tengah melakukan pesta sabu. Mereka masing-masing berinisial RD, AS, KM, AC, dan ST. Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengonfirmasi bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti narkoba karena baru saja dikonsumsi, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat hisap.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga, bahwa indekos yang dimiliki oleh RD sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Oleh karena itu, kami langsung melakukan penggerebekan," ungkap Iptu Rayendra, Selasa (6/2/2024).
Setelah penangkapan kelima pelaku, polisi melanjutkan pengembangan kasus. Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial N, yang tinggal tidak jauh dari lokasi indekos. Dengan cepat, polisi bergerak menuju kediaman N untuk melakukan penggeledahan.
"Sabu itu dibeli secara patungan dari seorang IRT berinisial N (38), sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap N dan suaminya, J (49)," tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pasangan suami-isteri tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 saset sabu, termasuk 2 ukuran sedang dan 8 ukuran kecil. Selain itu, ditemukan pula 1 tas berwarna pink, 1 sendok takar, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 4.150.000. Berdasarkan pengakuan N dan J, barang tersebut diperoleh dari dua individu berinisial E dan B, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kelima pelaku yang diamankan di indekos akan diserahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna, sementara N dan J ditahan di Polres Bone dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara," tutup Rayendra. Operasi ini memberikan pukulan telak terhadap jaringan narkoba di Watampone dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat.
News Feed
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Kemenlu Ungkap Kondisi Empat WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia
02 Mei 2026 08:48
Dirut Pelindo Perkuat Budaya HSSE & Sinergi Operasional di Regional 4
02 Mei 2026 08:09
Berita Populer
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:09
02 Mei 2026 08:48
02 Mei 2026 09:39
