Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 31 Januari 2024 18:57

Ilustrasi
Ilustrasi

Tak Cukup 24 Jam, Polisi Tangkap Lelaki yang Aniaya Mantan Isteri Hingga Tewas

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keluarga korban diarahkan untuk melakukan pelaporan secara resmi.

BONE, BUKAMATA - Berselang beberapa jam pasca terjadinya penganiayaan berat yang mengakibatkan satu nyawa melayang di Dusun Matekko, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, saat mencoba melarikan diri dari TKP di Desa Paccing.

"Pasca kejadian pelaku ini berboncengan dengan seorang perempuan melarikan diri ke arah Kota Watampone, dan akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman," kata Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, Rabu, 31 Januari 2024.

Lebih jauh dia menjelaskan, kronologisnya berawal saat korban bernama Hj. Ida keluar berjalan kaki dari dalam Sekolah SDN48 Paccing karena sedang mengurus kepindahan anaknya. Namun tiba-tiba bertemu dengan pelaku yang merupakan mantan suaminya, yang berboncengan dengan seorang perempuan.

Saat itu terduga pelaku melihat korban dan langsung berhenti lalu mengambil sebilah parang yang terbungkus karung warna biru di motornya lalu mengejar korban. Korban awalnya sempat berlari, namun karena diduga kelelahan korban akhirnya terjatuh. Disitulah pelaku langsung memarangi korban berulang kali hingga tewas.

"Usai melancarkan aksinya, pelaku lalu kabur meninggalkan TKP berboncengan dengan perempuan sebelumnya, sementara korban langsung dievakuasi warga dan dibawa ke Rumah Sakit Hapsah. Sayangnya nyawa korban tak dapat terselamatkan," jelas Rayendra.

Korban mengalami luka terbuka pada leher belakang kedalaman 7 cm lebar 20 cm, luka terbuka pada dahi sampai kepala belakang, luka di kepala tembus di tengkorak, luka terbuka pada bahu lebar 30cm dalam 7cm, luka terbuka pada pelipis kanan, dahi sampai pipi, dan luka terbuka pada kedua tangan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara keluarga korban diarahkan untuk melakukan laporan secara resmi," tutupnya. (*)

 

Penulis : Choys
#Penganiayaan #Polres Bone #Lelaki aniaya mantan istri #Pembunuhan

Berita Populer