JAKARTA, BUKAMATA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politisi Partai Nasdem, Rajiv, Selasa, 30 Januari 2024. KPK akan memeriksa Rajiv sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
KPK sebetulnya menjadwalkan pemanggilan terhadap Rajiv pada Jumat, 26 Januari 2024. Hanya, yang bersangkutan memberikan konfirmasi ke KPK atas ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang.
"Rajiv, saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok, 30 Januari," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 29 Januari 2024.
Rajiv diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Keterangannya dinilai dapat membuat terang kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.
Ali Fikri belum membeberkan soal detail materi apa yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.
SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemprov Sulsel dan Koorsup KPK Perkuat Pengawasan MYP 2025–2027, Tinjau Proyek di Pinrang, Sidrap, dan Wajo
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
-
MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar