Konflik Lonsum dan Masyarakat Bulukumba Terus Berlanjut, Massa Geruduk Kantor BPN
BPN berjanji tidak akan ada penerbitan sertifikat HGU untuk PT Lonsum sebelum adanya pertemuan untuk menyelesaikan konflik.
MAKASSAR, BUKAMATA - Konflik agraria antara PT London Sumatera (Lonsum) dan Masyarakat Bulukumba, terus berlanjut. Perundingan yang dijadwalkan sebelum 26 Januari 2024, juga belum terlaksana hingga saat ini.

Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) kembali melakukan aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, untuk mendesak perundingan dan penyelesaian konflik agraria antara PT London Sumatera (Lonsum) dan Masyarakat Bulukumba, Senin, 29 Januari 2024. Massa menagih agar dialog segera dilakukan.
Berbagai perwakilan orator menyampaikan kembali persoalan konflik agraria di Bulukumba yang telah terjadi puluhan tahun tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan konflik ini. Bahkan pada tahun 2003 terjadi penembakan terhadap petani yang melakukan pendudukan lahan untuk merebut kembali tanahnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang pada intinya menegaskan bahwa PT Lonsum harus mengembalikkan tanah petani yang sebelumnya dirampas sesuai dengan batas-batas alam yang tegas dalam putusan.
Ahmad, perwakilan dari AGRA Sulsel menyampaikan, potret hari ini menunjukkan kalau pihak ATR/BPN sejak awal memang tidak berniat untuk membuka ruang dalam hal penyelesaian konflik.
"BPN tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Bulukumba, BPN mengingkari kesepakatan pada aksi sebelumnya. Jika BPN serius menyelesaikan konflik maka tentu tidak sulit mengundang seluruh pihak yang berkepentingan, mengingat konflik ini sudah berlangsung lama," jelas Ahmad.
Sementara itu, Hasbi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menegaskan kalau hari ini lagi-lagi pihak dari ATR/BPN sebagai representasi negara, tidak berpihak pada rakyat.
"Pada prinsipnya dalam konteks hukum dan hukum dan hak asasi manusia, sebelum menetapkan SK Pembaruan HGU bahkan sebelum proses itu dilakukan, BPN Wilayah Sulsel harus menyelesaikan terlebih dahulu konflik agraria yang terjadi, dan melaksanakan perintah undang-undang untuk mengembalikan tanah-tanah milik masyarakat," tegas Hasbi.
Lalu, Iqbal perwakilan (GRAMT) mengatakan kalau pihak ATR/BPN seharusnya belajar dari sejarah panjang konflik ini. Kasus Lonsum versus Kaum Tani dan Masyarakat Adat Kajang bukanlah kasus baru. Bahkan konflik tersebut telah mengakibatkan korban jiwa sehingga butuh peran aktif BPN dalam proses penyelesaian konflik.
"Jangan kita menunggu terjadi pergolakan di masyarakat dan terjadi tindakan kekerasan baru kita mau bertindak," desak Iqbal.
Pihak ATR/BPN sendiri kemudian menjelaskan, pertemuan yang sebelumnya disepakati tidak jadi dilaksanakan. BPN mengaku sudah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan seperti PT Lonsum, Pemkab Bulukumba dan termasuk pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian kemudian menyarankan untuk menunda pertemuan tersebut hingga Pemilu selesai.
"Alasannya untuk menjaga ketertiban dan keamanan Pemilu serentak," kata Hanung, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Sulsel.
Selain itu, Hanung juga menegaskan bahwa tidak akan ada penerbitan sertifikat HGU untuk PT Lonsum sebelum adanya pertemuan untuk menyelesaikan konflik. Hal ini diketahui pasca salah satu massa aksi bertanya perihal kecurigaannya terhadap pertemuan tersebut sebagai penggugur administrasi saja.
"Gak, gak (tidak ada penerbitan SK HGU sebelum dialog)," tegas Hanung.
Selain janji tersebut, pihak ATR/BPN yang dalam hal ini Hanung menyepakati permintaan dari massa aksi untuk diberikan kepastian persoalan jadwal dialog antar pihak terkait dalam penyelesaian konflik melalui berita acara yang ditandatangani bersama yakni Jumat, 2 Februari 2024. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
