
Dugaan Mafia Tanah di Proyek Bendungan Passeloreng, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel
Kejati Sulsel juga telah menyita sejumlah barang elektronik dari rumah tersangka AA. Semuanya kini disita kejaksaan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulsel digeledah kejaksaan atas kasus dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, Rabu, 1 November 2023. Penggeledahan dimulai sejak pukul 13.15 Wita.

"Berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print 1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus TPK GLD/2023/ PN.Mks. tanggal 31 Oktober 2023," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada awak media.
Dalam penggeledahan itu, tim dari Kejati Sulsel menyita 27 bundel dokumen dari kantor BPN Sulsel. Selanjutnya barang bukti itu dibawa ke kantor kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dokumen tentang poin-poin kawasan hutan Passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi area Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulsel dan penanganan kontrak," paparnya.
Kejati Sulsel juga telah menyita sejumlah barang elektronik dari rumah tersangka AA. Semuanya kini disita kejaksaan.
"Satu buah handphone merek Oppo milik istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 GB," tandasnya.
"Sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Wajo," sambungnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47