Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
"Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri.
BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat berencana memeriksa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin 29 Januari 2024 dengan Ridwan Kamil dijadwalkan tiba di Bawaslu Jabar pada pukul 15.00 WIB.
"Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri.
Saat ini, Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi.
Laporan tersebut berasal dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu, dengan tuduhan politik uang saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Dua lembaga tersebut menyebut adanya video yang menunjukkan dugaan pelanggaran, termasuk ajakan, penyampaian visi misi Paslon nomor urut 2, dan pembagian hadiah dengan syarat tertentu.
Dalam keterangannya, Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menjelaskan bahwa video tersebut juga memuat momen pembagian uang saat berjoget bersama di akhir kegiatan.
Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosial Instagramnya, membantah tuduhan politik uang dan menegaskan bahwa yang mengundangnya adalah golongan tokoh politik desa, bukan aparat atau ASN desa.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14